Pagar Laut Melanggar UU Lingkungan Hidup

Jakarta (12/2). Dalam dua bulan terakhir Indonesia dihebohkan oleh kasus pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang , Banten, dan juga wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terlepas dari segala kontroversi yang mengelilinginya, dari sudut pandang lingkungan hidup, pagar laut jelas sangat bermasalah.

Mengutip Guruh Sugeng dalam artikelnya berjudul “Pagar Laut, Dampak dan Aspek Hukumnya” yang tayang di Kompasiana.com, pemasangan pagar laut sangat bermasalah karena dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mengganggu habitat biota laut, serta menghalangi jalur migrasi ikan. Hal ini melanggar ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang yang selanjutnya disebut UUPPLH ini mengatur upaya sistematis untuk melestarikan lingkungan hidup. 


Seperti tujuan dari UU ini, penting untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan karena pada akhirnya manusia juga yang akan merasakan dampaknya. Bagaimanapun, keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia sangat bergantung pada kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup. Baik di darat maupun di laut. RS

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *