Mochtar Kusumaatmadja, Peletak Dasar Hukum Laut RI
NA.Jakarta (4/3). Kita semua tahu bahwa Republik Indonesia adalah negara kepulauan. Namun, generasi ‘zaman now’ mungkin tidak tahu, dari mana konsepsi “Negara Kepulauan” itu berasal.
Adalah Mochtar Kusumaatmadja, Menteri Luar Negeri RI periode 1978-1983 dan 1983-1988 yang pertama kali membuat konsep Indonesia sebagai negara kepulauan. Konsep ini ia tuangkan dalam Deklarasi Pemerintah RI 13 Desember 1957 atau yang lebih dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Di dalamnya memuat Prinsip Negara Kepulauan yang kemudian populer sebagai konsep Wawasan Nusantara.
Bukan perkara mudah untuk konsepsi negara kepulauan ini diakui dunia internasional. Mochtar harus memimpin perjuangan ini selama 25 tahun! Dimulai dari Konferensi Hukum Laut PBB pertama di Jenewa, Swiss, dari 24 Februari-29 April 1958 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Diikuti 86 negara, konferensi ini menghasilkan empat kesepakatan. Pertama, laut teritorial dan zona tambahan; Kedua, kesepakatan tentang laut lepas; Ketiga, perikanan dan perlindungan kekayaan hayati laut lepas; Keempat, kesepakatan tentang landas kontinen.
Gagasan tentang Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang diusung Mochtar belum diakui, hingga harus berlanjut ke Konferensi Hukum Laut PBB II pada 1960, masih di Jenewa. Konferensi kedua ini pun tetap mengecewakan, karena bahkan tidak membuahkan kesepakatan apa pun.
Baru pada Konferensi Hukum Laut III di Montego Bay, Jamaika, 10 Desember 1982, Indonesia berhasil memperkenalkan konsepsi negara kepulauan (archipelagic state). Bahkan, berbagai konsekuensi yang dituangkan dalam konsepsi negara kepulauan yang diusulkan Indonesia telah diakomodasi dalam UNCLOS 1982 yang dihadiri 117 negara.
Belakangan, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi PBB Tentang Hukum Laut.
Dari perjuangan fisik ke perjuangan intelektual
Siapa sebenarnya Mochtar Kusumaatmadja? Lahir di Jakarta, 17 Februari 1929, ia sempat terlibat dalam revolusi fisik antara Indonesia dengan Belanda antara 1945-1949. Selepas perang, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Lulus dari UI pada 1955. Ia melanjutkan di Yale University, Amerika Serikat, hingga 1956 untuk kemudian meraih gelar Doktor di Universitas Padjadjaran pada 1962. Mochtar sekolah lagi di Harvard Law School, Amerika Serikat antara 1964-1965, serta University of Chicago Law School, Amerika Serikat 1965-1966.
Kariernya melesat hingga diangkat menjadi Menteri Kehakiman periode 1974-1978 oleh Presiden Soeharto. Di masa ini, bidang hukum di Indonesia mengalami kemajuan pesat hingga disebut sebagai “Era Kebangkitan Hukum”.
Selanjutnyam Mochtar Kusumaatmadja menjadi Menteri Luar Negeri dua periode (1978 -1988 dan 1983-1988). Di masa ini, Indonesia berperan aktif menangani banyak kasus internasional, baik di bidang ekonomi maupun politik. Misalnya saja kasus “Manusia Perahu” Vietnam, konflik Kambodja-Vietnam, masalah Timor Timur, Celah Timor Indonesia-Australia, dan lain-lain.
Sebagai pendidik dan ilmuwan di bidang hukum, Mochtar Kusumaatmadja diakui sebagai pemikir dan penggagas modernisasi pendidikan hukum. Dialah yang menjadi peletak dasar hukum lingkungan hidup, sehingga sering disebut sebagai “Bapak Pendidikan Ilmu Hukum”, “Pelopor-Pemikir di Bidang Hukum”, bahkan “Teknokrat Hukum”.
RS/negeriair.com